MENYOAL UJIAN NASIONAL

Oleh: H. MOHAMAD SURYA
(Ketua Umum PB PGRI/Anggota DPD RI/Guru Besar UPI dan Unpas Bandung)

Isu dunia pendidikan yang paling mutakhir adalah berkenaan dengan pelaksanaan ujian nasional (terutama untuk sekolah dasar). Isu ini cukup menghebohkan dan menimbulkan reaksi pro dan kontra (lebih banyak kontranya) dari berbagai kalangan. Hebatnya, pemerintah tetap ngotot. Sepertinya pemerintah sudah “tinggar kalongeun” dengan segala arogansi kekuasaannya dan mengabaikan kaidah konsepsional pedagogis dan legalitas konstitusional.
Alasan klasik yang disampaikan oleh pemerintah adalah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional demi peningkatan mutu SDM. Kita semua setuju bahwa diperlukan upaya untuk menata pemetaan mutu pendidikan nasional di seluruh kawasan Indonesia. Namun dengan alat apa? Dengan dasar apa? Aturan apa? Manajemen bagaimana?
Ujian nasional
Sebagaimana kita maklumi, sehebat apa pun suatu kebijakan, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh pihak yang ada pada tatanan terdepan di tingkat institusional dan instruksional yaitu para guru beserta personel terkait lainnya.
Sebagai suatu program yang telah dirancang sebagai satu kebijakan nasional, pelaksanaan UN harus disikapi secara tepat. Pelaksanaan UN termasuk UN SD harus disikapi secara positif dan bukan negatif.  Secara objektif dan bukan subjektif. Secara holistik dan bukan sempalan.  Secara konsepsional dan bukan coba-coba. Secara rasional dan bukan emosional. Secara pedagogis dan bukan birokratis, apalagi politis.
Bagaimanapun tidak setuju atau keberatan, kalau UN SD sudah menjadi satu kebijakan pemerintah, tiak ada alasan untuk menolaknya. Artinya, semua unsur pelaksana pendidikan harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan daya nalar yang kuat, menyikapi pelaksanaan ujian nasional SD, ada beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam dan konsepsional agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih buruk lagi. Hal dimaksud, dikaji, dan ditimbang itu antara lain.
Pertama, SD dan SMP dalam satu atap. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menetapkan bahwa jenjang pendidikan dasar terdiri atas SD/MI dan SMP/MTs sebagai satu kesatuan. Konsekuensinya, peralihan dari SD ke SMP seharusnya berlangsung secara otomatis tanpa ujian (apalagi UN), tetapi melalui satu proses seperti layaknya kenaikan kelas.
Kedua, program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Program ini tidak hanya program nasional, tetapi program global (pendidikan untuk semua) yang berlaku di seluruh dunia dengan target pencapaian tahun 2015. Bila UN SD harus dilaksanakan, secara langsung ataupun tidak akan menghambat program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang harus disukseskan demi peningkatan sumber daya manusia. Dalam kondisi ini terdapat ketidakselarasan, bahkan kontradiksi kebijakan, baik dilihat dari aspek konsepsional, perundang-undangan, maupun program nasional dan global.
Ketiga, efisiensi penyelenggaraan dan anggaran. Pelaksanaan UN SD akan membawa konsekuensi dalam berbagai hal yang pada gilirannya akan membawa konsekuensi pada anggaran yang tidak sedikit. Anggaran yang besar itu akan lebih bermanfaat apabila diprioritaskan untuk menata dan memperbaiki kondisi pendidikan dasar (SD dan SMP) baik mengenai sarananya maupun ketenagaannya. Dengan demikian, perbaikan mutu pendidikan dasar dimulai dengan memanfaatkan dana secara efisien dengan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi yang ada.
Keempat, rentang keragaman. Kondisi pendidikan baik di SD/MI maupun SMP/MTs saat ini berada dalam rentangan keragaman yang sangat besar antar sekolah, antar daerah (antar provinsi, antar kabupaten/ kota), antar status (negeri dan swasta) dalam berbagai komponen seperti manajemen, sarana, personel, dan sebagainya. Dengan berbagai latar belakang seperti geografis, ekonomis, demografis, sosial, kultural, agama, dan etnis. Keadaan demikian sangat tidak kondusif apabila dinilai dengan alat ukur berupa ujian nasional yang sama dan seragam untuk seluruh Indonesia.
Kelima, peluang terjadinya penyimpangan. Pelaksanaan UN SD dengan standar nasional dan dijadikan sebagai alat penentu kelulusan dan ukuran mutu pendidikan serta dikaitkan dengan kondisi sebagaimana dikemukakan di atas, merupakan kondisi yang mendorong terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan. Dari pengalaman selama ini, penyimpangan telah terjadi seperti kebocoran soal ujian, pengawasan yang sangat longgar, adanya tim sukses, dan penyimpangan anggaran.
Keenam, beban guru dan personel lainnya. Pelaksanaan UN SD memerlukan kesiapan para guru dan personel sekolah lainnya. Kita semua maklum bahwa kondisi guru saat ini belum sepenuhnya mampu menunjang pelaksanaan ujian nasional secara ideal. Jumlah guru yang masih kurang, rendahnya mutu guru, kesejahteraan yang tidak memadai, merupakan kendala dalam pelaksanaan UN SD. Dalam kondisi seperti itu beban guru yang saat ini sudah berat akan makin berat lagi dan pada gilirannya akan berdampak pada kinerja guru dan proses pendidikan. Mengapa tidak diprioritaskan menata masalah guru terlebih dahulu sebelum mereka dibebani tugas yang di luar kemampuan dan kondisi mereka?
Ketujuh, beban orang tua dan masyarakat. Pelaksanaan UN SD secara langsung ataupun tidak langsung akan menambah beban orang tua dan masyarakat pada umumnya. Orang tua akan menghadapi beban antara lain biaya dan kecemasan. Dalam kondisi seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi berbagai penyimpangan seperti dikemukakan di atas.
Penutup
Adalah hak pemerintah atau siapa pun untuk menyatakan bahwa UN dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Akan tetapi,  kebijakan dan pelaksanaannya janganlah menjadikan guru berada dalam posisi yang sulit dan di persimpangan jalan. Di satu pihak guru diakui otonominya sebagai insan terdepan pendidikan, tetapi dengan ujian nasional guru telah dirampas haknya sebagai penilai hasil pembelajaran.
Ujian nasional hanya salah satu unsur sistem pendidikan nasional. Hal yang lebih penting adalah membenahi sokoguru pendidikan nasional, seperti pemenuhan anggaran sebagaimana diamanatkan oleh UUD, melengkapi sarana pendidikan, menyediakan sumber belajar, membenahi guru dan tenaga kependidikan lainnya, mewujudkan manajemen pendidikan yang profesional, penyelenggaraan evaluasi pendidikan baik proses maupun hasil secara objektif, komprehensif, dan berkesinambungan.
Bila hal itu telah terwujud sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Pendidikan, dengan sendirinya peningkatan mutu pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perlu dicatat bahwa penyelesaian masalah pendidikan harus berada dalam koridor paradigma pendidikan dan bukan dengan arogansi yang berbasis kekuasaan, ambisi baik pribadi maupun politik, dan sebagainya. [Pikiran Rakyat Online]